ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAH RUKUN BIARO LAMANGGO
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SOSIAL RUKUN BIARO LAMANGGO
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi sosial ini diberi nama Rukun Biaro Lamanggo berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada tanggal 6 September 2018
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo ini berkedudukan di Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat sekretariat Jln.Sungai Barito.Perumahan Kawanua Singkil,Kelurahan Singkil Dua,Kecamatan Singkil Kode Pos 95234
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo ini tidak terbatas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :
Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
Membantu meringankan anggota keluaga dalam hal sosial dan duka.
Pasal 7
Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan Duka di setiap anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial dan terdaftar di sensus Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo
Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Ayat 3 ; Anggota Tanggungan adalah anggota yang tercatat di Kartu Keluarga anggota biasa
Pasal 10
Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
c. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo sebagai berikut :
Pembina/Penasehat
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Bendahara
Seksi - seksi
Anggota
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo adalah 3 (tiga) tahun.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan organisasi sosial Rukun Biaro Lamnggo diperoleh dari;
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
IVENTARIS
Pasal 14
Iventaris organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo;
a. Terpal ukuran 2 X 3 (Biru)
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
a. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo.
b. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
c. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap tiga tahun.Terkecuali ada pengurus yang berhenti atau di berhentikan dari tugas dan atau pengurus yang meninggal dunia.
d. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
e. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
f. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo berdiri dan ditetapkan pada tanggal 6 September 2018
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
1. Rapat dilaksanakan di Manado pada tanggal 6 September 2018
2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Manado
PADA TANGGAL : 6 September 2018
PENGURUS
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SOSIAL RUKUN BIARO LAMANGGO
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan sosial, suka dan duka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo terdiri dari:
Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
Anggota tanggungan.
Mereka yang simpati terhadap organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkeluarga setiap bulan.
2. Mengikuti pertemuan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.Bisa di cicil selama maksimal 6 (enam) kali.
4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota (suami,isteri,tanggungan) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan hanya 1(satu) kali dalam setahun atas nama yang sama.
2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di tambah karangan bunga (krans).
Pasal 4
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a. Meninggal dunia,dan tidak mewariskan keanggotaan.
b. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang.
c. Tidak hadir dalam pertemuan Rukun maksimal 4 (empat) kali berturut-turut,tanpa pemberitahuan.
d. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pasal 5
Pertemuan pada tanggal 6 September 2018 telah memilih pengurus organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo sebagai berikut;
Penasehat :
1. Bapak Ekmond Mundiahi
2. Bapak Wemprit Jacobs
3. Bapak Frits Palit Langkedeng
Ketua :
1. Bapak Obed Mundiahi
Wakil Ketua :
1. Bapak Winsu Lagu
2. Bapak Nikson Langkedeng
Sekertaris :
1. Ibu Frowlien Kalensang
2. Ibu Meis Lare
Bendahara :
1. Bapak Otniel Patuwo
Seksi Humas :
1. Bapak Refli Mundiahi
2. Ibu Syeni Djainudin
Seksi Usaha Dana :
1. Bapak Wilter Patuwo
2. Ibu Janeth Jacobs
Seksi Ibadah :
1. Ibu Hosiana Fanti Mundiahi
2. Ibu Meike Kawoka
3. Ibu Deike Balaati
Seksi Perlengkapan :
1. Bapak Sandri Djainudin
2. Bapak Jacob Loho
3. Bapak Fulson Patonengan
4. Bapak Rais Mulai
5. Bapak Dave Lengkong
6. Bapak Rian Kangiade
Seksi Konsumsi
1. Ibu Elce Manongkahi
2. Ibu Alma Mundiahi
3. Ibu Sintia Tamamilang
4. Ibu Wilce Patonengan
5. Ibu Hana Wukungsenggo
6. Ibu Lince Puasa
7. Ibu Nerci Patuwo
8. Ibu Yunita Zachawerus
Seksi Keamanan :
1. Bapak Bachtiar Minggu
2. Bapak Alpinus Makasenda
3. Bapak Heriven Wukungsenggo
Seksi Transportasi :
1. Bapak Hein Rein Suma'a
2. Bapak Idris Loho
3. Bapak Martinus Lembo
4. Bapak Jugak Minggu
Seksi Olahraga :
1. Bapak Herlin Wukungsenggo
Seksi Kesenian :
1. Sdr.Hendra Manata
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo
b. Pengurus hadir semua.
2. Acara rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL RUKUN BIARO LAMANGGO
Pasal 8
Pembubaran organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Manado
PADA TANGGAL : 6 September 2018
PENGURUS
Komentar
Posting Komentar