ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAH RUKUN BIARO LAMANGGO

 ANGGARAN DASAR

ORGANISASI SOSIAL RUKUN BIARO LAMANGGO

BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU


Pasal 1

Nama Organisasi


Organisasi sosial ini diberi nama Rukun Biaro Lamanggo berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada tanggal 6 September 2018


Pasal 2

Tempat dan Kedudukan


Pengurus organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo ini berkedudukan di Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat sekretariat Jln.Sungai Barito.Perumahan Kawanua Singkil,Kelurahan Singkil Dua,Kecamatan Singkil Kode Pos 95234


Pasal 3

Waktu


Masa berlaku organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo ini tidak terbatas. 


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4


Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Pasal 5


Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.


BAB III

BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6


Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :

Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.

Membantu meringankan anggota keluaga dalam hal sosial dan duka.

Pasal 7


Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial. 


BAB IV

USAHA-USAHA

Pasal 8


Untuk mencapai tujuan organisasi, organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan Duka di setiap anggotanya.


BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial dan terdaftar di sensus Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo

Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Ayat 3 ; Anggota Tanggungan adalah anggota yang tercatat di Kartu Keluarga anggota biasa

Pasal 10

Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.

Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.

a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.

b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.

c. Membayar uang pangkal dan uang iuran.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11


Struktur organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo sebagai berikut :

Pembina/Penasehat

Ketua

Wakil Ketua

Sekertaris

Bendahara

Seksi - seksi

Anggota


Pasal 12


Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo adalah 3 (tiga) tahun.


BAB VII

PERBENDAHARAAN

Pasal 13


Keuangan organisasi sosial Rukun Biaro Lamnggo diperoleh dari;

a. Uang pangkal dan iuran anggota.

b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .

c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

IVENTARIS

Pasal 14

Iventaris organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo;

a. Terpal ukuran 2 X 3 (Biru)


BAB VIII

RAPAT

Pasal 15

a. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo.

b. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.

c. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap tiga tahun.Terkecuali ada pengurus yang berhenti atau di berhentikan dari tugas dan atau pengurus yang meninggal dunia.

d. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.

e. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.

f. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan atau suara terbanyak.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar.

1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.

2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.

Pasal 17

Perubahan Organisasi


Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.


BAB X

LAIN-LAIN

Pasal 18


Organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo berdiri dan ditetapkan pada tanggal 6 September 2018


Pasal 19


Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.


Pasal 20

1. Rapat dilaksanakan di Manado pada tanggal 6 September 2018

2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

DITETAPKAN DI : Manado

PADA TANGGAL : 6 September 2018 


PENGURUS




ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI SOSIAL RUKUN BIARO LAMANGGO


BAB I

KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI


Pasal 1

Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan sosial, suka dan duka. 

BAB II

KEANGGOTAAN

Anggota organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo terdiri dari:

Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.

Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.

Anggota tanggungan.

Mereka yang simpati terhadap organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo.

Pasal 2

Kewajiban Anggota

1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkeluarga setiap bulan.

2. Mengikuti pertemuan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.

3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.Bisa di cicil selama maksimal 6 (enam) kali.

4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

1. Setiap anggota (suami,isteri,tanggungan) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan hanya 1(satu) kali dalam setahun atas nama yang sama.

2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di tambah karangan bunga (krans).

Pasal 4

Status Keanggotaan


Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:

a. Meninggal dunia,dan tidak mewariskan keanggotaan.

b. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang.

c. Tidak hadir dalam pertemuan Rukun maksimal 4 (empat) kali berturut-turut,tanpa pemberitahuan.

d. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III

PENGURUS

Pasal 5


Pertemuan pada tanggal 6 September 2018 telah memilih pengurus organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo sebagai berikut;


Penasehat : 

1. Bapak Ekmond Mundiahi

2. Bapak Wemprit Jacobs

3. Bapak Frits Palit Langkedeng


Ketua :

1. Bapak Obed Mundiahi


Wakil Ketua :

1. Bapak Winsu Lagu

2. Bapak Nikson Langkedeng


Sekertaris :

1. Ibu Frowlien Kalensang

2. Ibu Meis Lare


Bendahara :

1. Bapak Otniel Patuwo


Seksi Humas :

1. Bapak Refli Mundiahi

2. Ibu Syeni Djainudin


Seksi Usaha Dana :

1. Bapak Wilter Patuwo

2. Ibu Janeth Jacobs


Seksi Ibadah :

1. Ibu Hosiana Fanti Mundiahi

2. Ibu Meike Kawoka

3. Ibu Deike Balaati


Seksi Perlengkapan :

1. Bapak Sandri Djainudin

2. Bapak Jacob Loho

3. Bapak Fulson Patonengan

4. Bapak Rais Mulai

5. Bapak Dave Lengkong

6. Bapak Rian Kangiade


Seksi Konsumsi

1. Ibu Elce Manongkahi

2. Ibu Alma Mundiahi

3. Ibu Sintia Tamamilang

4. Ibu Wilce Patonengan

5. Ibu Hana Wukungsenggo

6. Ibu Lince Puasa

7. Ibu Nerci Patuwo

8. Ibu Yunita Zachawerus


Seksi Keamanan :

1. Bapak Bachtiar Minggu

2. Bapak Alpinus Makasenda

3. Bapak Heriven Wukungsenggo


Seksi Transportasi :

1. Bapak Hein Rein Suma'a

2. Bapak Idris Loho

3. Bapak Martinus Lembo

4. Bapak Jugak Minggu


Seksi Olahraga :

1. Bapak Herlin Wukungsenggo


Seksi Kesenian :

1. Sdr.Hendra Manata


Pasal 6

Wewenang dan Pertanggungjawaban


Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.


BAB IV

RAPAT

Pasal 7

1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:

a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo

b. Pengurus hadir semua.

2. Acara rapat meliputi antara lain:

a. Pengesahan tata tertib rapat.

b. Pengesahan jadwal acara rapat.

c. Pembacaan laporan pengurus.

d. Tanggapan.

e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.

f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.

g. Pemilihan pengurus baru.

BAB V

PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL RUKUN BIARO LAMANGGO

Pasal 8


Pembubaran organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.


BAB VI

PENUTUP

Pasal 9


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial Rukun Biaro Lamanggo ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI : Manado

PADA TANGGAL : 6 September 2018


PENGURUS


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISAH RAKSASA ONDING

HENGKENG U NAUNG

KERAJAAN BOWONTEHU